Sikap Konsisten dari Pelaku PNPM-MPd Kecamatan Arjasa

Suasana MAD Kecamatan Arjasa
Bukan PNPM-MPd namanya bila tidak penuh warna, jangan salah paham dulu ini hanyalah sebuah kiasan saja. Sekali lagi PNPM-MPd di Kecamatan Arjasa lagi – lagi menampilkan sesuatu yang berbeda dari kecamatan lainnya. Khususnya dalam menjalankan aturan – aturan di PNPM-Mpd, dan lebih khusus lagi di aturan saksi lokal Musyawarah Antara Desa yang diselenggarakan di tingkat kecamatan. Konsistensi pelaku di tingkat desa dalam mematuhi aturan saksi lokal yang di berlakukan di Musyawarah Antara Desa Sosialisasi dan saksi lokal yang dimaksud tersebut adalah aturan tentang pendanaan kegiatan fisik dan SPP yang mengacu pada desa yang masih mempunyai tunggakan angsuran SPP diatas Rp 5 Juta, usulan kegiatannya tidak diperkenankan untuk dikompetisikan pada MAD Prioritas. Padahal bisa dikatakan kondisi pada saat akan diberlakukannya aturan tersebut di MAD Sosialisasi, kurang menguntungkan untuk sebagian besar desa di kecamatan Arjasa. Hal tersebut disebabkan tunggakan rata-rata di setiap desa hampir di atas lima juta rupiah, sehingga sangat bertolak belakang dan bisa dikatakan akan menjadi bumerang terhadap ketetapan yang sudah disepakati di aturan MAD Sosialisasi. 
Bukan semudah membalikkan tangan, terus seluruh pelaku meng iya kan dan mengamini apa yang menjadi kesepakatan di Musyawarah Antara Desa Sosialisasi. Secara Teknis memang aturan tersebut awal sekali di sampaikan dan disepakati di Musyawarah Antara Desa Sosialisasi, tapi realitanya seluruh tim kecamatan “ Saya katakan sekali lagi seluruh tim Kecamatan” mulai dari PJOK, BKAD, BP-UPK, UPK, PL, FK/FT Selalu menginformasikan baik dalam forum Formal yang dibungkus melalui Musdes Informasi di setiap desa terkait sanksi lokal yang sudah menjadi kesepakatan di MAD Sosialisasi dan diselipkan juga melalui kunjungan dan silaturahmi secara informal ke kelompok SPP dan pelaku di tingkat desa. Dari keadaan tersebut, terlihat ada desa yang berusaha penuh untuk menurunkan tingkat tunggakannya ke level yang aman dan ironisnya ada juga desa yang kategori pasrah dan terkesan kurang melakukan tindakan yang nyata dalam penanganan tunggakan SPP yang terjadi di desanya. 
Tidak hanya sampai di situ, sebelum pelaksanaan MAD Prioritas Usulan. Pak Camat pun kembali mengikatkan desa melalui surat resmi tentang sangsi lokal yang sudah disepakati di MAD Sosialisasi disertai dengan data tunggakan untuk masing-masing desa. Tim kecamatan pun terjun untuk identifikasi penanganan tunggakan yang terjadi di kelompok SPP di masing- masing desa dan mengingatkan kembali tentang sangsi lokal yang sudah disepakati di MAD Sosialisasi. Dari beberapa tahapan tersebut, saat dilakukan MAD Prioritas usulan hanya dua desa yang lolos dan berkompetisi yaitu desa Kedungdowo dan Kayumas karena hanya dua desa itulah yang hanya memiliki tunggakan total dibawah 5 juta rupiah. Forum MAD Prioritas pun dengan perasaan legowo menerima kenyataan tersebut, karena semua pelaku ditingkat desa sadar tanpa unsur paksaan dari pihak manapun tentang sangsi yang sudah ditetapkan di MAD Prioritas tersebut, sehingga pelaksanaan MAD Prioritas tetap berjalan lancer dan hikmad. Memang sangat ironis sekali kenyataan yang terjadi, hanya 2 dari 8 desa yang bisa menjadi pemanfaat dana BLM untuk tahun anggaran 2013, tapi di sisi lain rasa hormat dan penghargaan para pelaku ditingkat desa kepada program PNPM-MPd memang harus di acungi jempol karena jelas-jelas desa sudah tidak terdanai tetapi mereka tetap antusias hadir di MAD Prioritas walaupun hasilnya pahit. Kebersamaan tetap harus di pupuk walapun tidak terdanai oleh BLM agar tetap terjalin kerjasama yang harmonis dalam pelaksanaan program PNPM-MPd.Oleh : FT Kecamatan Arjasa
Share this article :
 

Post a Comment

 
Support : Creating Website | KOD Template
Copyright © 2011. PNPM Situbondo - All Rights Reserved
Modificated by KOD Tutor
Proudly powered by Blogger