Sekilas Informasi Keadaan Geografis Kabupaten Situbondo



SITUBONDO merupakan salah satu Kabupaten di Jawa timur yang cukup dikenal dengan sebutan Daerah Wisata Pantai Pasir Putih yang letaknya berada di ujung Timur pulau Jawa bagian Utara dengan posisi di antara 7 35’ - 7 44’ Lintang Selatan dan 113 30’ - 114 42’ Bujur Timur. Letak Kabupaten Situbondo, disebelah utara berbatasan dengan Selat Madura, sebelah Timur berbatasan dengan Selat Bali, sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Bondowoso dan Banyuwangi, serta sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Probolinggo. Luas Kabupaten Situbondo adalah 1.638,50 Km2 atau 163.850 Ha, bentuknya memanjang dari Barat ke Timur lebih kurang 150 Km. Pantai Utara umumnya berdataran rendah dan disebelah Selatan berdataran tinggi dengan rata-rata lebar wilayah lebih kurang 11 Km. Luas wilayah menurut Kecamatan, terluas adalah Kecamatan Banyuputih 481,67 Km2 disebabkan oleh luasnya hutan jati di perbatasan antara Kecamatan Banyuputih dan wilayah Banyuwangi Utara. Sedangkan luas wilayah yang terkecil adalah Kecamatan Besuki yaitu 26,41 Km2 Dari 17 kecamatan yang ada, diantaranya terdiri dari 14 kecamatan memiliki pantai dan 4 Kecamatan tidak memiliki pantai, yaitu Kecamatan Sumbermalang, Kecamatan Jatibanteng, Kecamatan Situbondo dan Kecamatan Panji. Temperatur daerah ini lebih kurang diantara 25,8 C – 30,0 C dengan rata-rata curah hujan antara 994 mm – 1.503 mm per tahunnya dan daerah ini tergolong kering. Kabupaten Situbondo berada pada ketinggian 0 – 1.250 m di atas permukaan air laut. Keadaan tanah menurut teksturnya, pada umumnya tergolong sedang 96,26 %, tergolong halus 2,75 % dan tergolong kasar 0,99 %. Drainase tanah tergolong tidak tergenang 99,42 %, kadang-kadang tergenang 0,05 % dan selalu tergenang 0,53 %. Jenis tanah daerah ini berjenis antara alain alluvial. Regosol, gleysol, renzine, grumosol, mediteran, latosol, serta andosol. Batas Wilayah Utara : Selat Madura Selatan : Kabupaten Bondowoso dan Kabupaten Banyuwangi Barat : Kabupaten Probolinggo Timur : Selat Bali Luas Wilayah : 1.638,50 Km2 Jumlah Penduduk : Dari perhitungan yang dilakukan BPS, penduduk Kabupaten Situbondo tahun 2009 telah mencapai 643.061 jiwa, yang terdiri dari 313.661 penduduk laki-laki dan 329.400 penduduk perempuan 621.067 Jiwa. Wilayah Administrasi : Kecamatan: 17 PNPM MANDIRI PERDESAAN Program Pengembangan Kecamatan (PPK) merupakan salah satu upaya Pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat perdesaan, memperkuat institusi lokal, dan meningkatkan kinerja pemerintah daerah. PPK telah dimulai sejak Indonesia mengalami krisis multidimensi dan perubahan politik pada 1998.Melihat keberhasilannya, saat ini pemerintah mengadopsi mekanisme dan skema PPK dalam pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM). Fase pertama PPK (PPK I) dimulai pada 1998/1999 sampai 2002, fase kedua (PPK II) dimulai pada 2003 dan berlangsung hingga 2006, sedang fase ketiga (PPK III) telah dimulai pada awal 2006. Melihat keberhasilan pelaksanaan program yang mengusung sistem pembangunan bottom up planning ini, Pemerintah Pusat bertekad untuk melanjutkan upaya mempercepat penanggulangan kemiskinan dalam skala yang lebih luas, salah satunya dengan menggunakan skema PPK. Upaya itu diawali dengan peluncuran Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM), per 1 September 2006. Program tersebut kemudian dikukuhkan oleh Presiden RI sebagai Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM Mandiri) di Kota Palu, 30 April 2007 Berangkat dari keberhasilan pelaksanaan PPK, dari PPK I hingga PPK III, yang telah berlangsung sejak 1998-2006, Pemerintah Indonesia memutuskan untuk melanjutkan upaya untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan dan pengangguran di tanah air dengan menggunakan mekanisme dan skema PPK. Agenda besar ini akan dilaksanakan dalam skala lebih besar (baik cakupan lokasi, waktu pelaksanaan maupun alokasi dananya), yang kemudian dikenal dengan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM). PNPM pertama kali diperkenalkan Pemerintah Indonesia di Jakarta, pada 1 September 2006. Menurut Menko Kesra Aburizal Bakrie, PNPM merupakan perluasan dan penyempurnaan dari program pemberdayaan masyarakat yang telah teruji, seperti PPK. Untuk itu, pemerintah memutuskan PNPM salah satunya akan dijalankan melalui PPK (PNPM-PPK). Seluruh kecamatan di Indonesia akan memperoleh program PNPM secara bertahap, mulai tahun 2007. Tujuan PNPM seperti tersebut di atas, akan ditempuh dengan cara: 1. Mengembangkan kapasitas masyarakat, terutama Rumah Tangga Miskin (RTM) dengan penyediaan prasarana sarana sosial dasar dan ekonomi, serta lapangan kerja. 2. Meningkatkan partisipasi masyarakat miskin dalam pengambilan keputusan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan pelestarian kegiatan pembangunan. 3. Mengembangkan kapasitas pemerintahan lokal dalam memfasilitasi penanggulangan kemiskinan yang berkelanjutan Dalam pelaksanaannya, PNPM-PPK mengalokasikan BLM melalui skema pembiayaan bersama (cost sharing) antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda). Besarnya cost sharing disesuaikan dengan kapasitas fiskal masing-masing daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 73/ PMK.02/ 2006 per 30 Agustus 2006. Untuk itu, dibutuhkan komitmen dan keseriusan Pemda dan aparat di daerah dalam menjalankannya. Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM Mandiri Perdesaan) merupakan salah satu mekanisme program pemberdayaan masyarakat yang digunakan PNPM Mandiri dalam upaya mempercepat upaya mengentasan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja di perdesaan. Program ini dilakukan untuk lebih mendorong upaya peningkatan kualitas hidup, kesejahteraan dan kemandirian masyarakat di perdesaan. PNPM Mandiri Perdesaan sendiri merupakan penyelarasan nama dari mekanisme dan prosedur Program Pengembangan Kecamatan (PPK) yang telah dilaksanakan sejak 1998. Program pemberdayaan masyarakat terbesar di tanah air ini memusatkan kegiatan bagi masyarakat Indonesia paling miskin di perdesaan dengan menyediakan fasilitasi pemberdayaan masyarakat/ kelembagaan lokal, pendampingan, pelatihan, serta dana Bantuan Langsung untuk Masyarakat (BLM) kepada masyarakat, sebesar Rp. 750.000.000,- sampai Rp. 3.000.000.000,- per kecamatan. Sama dengan PPK atau PNPM-PPK, dalam PNPM Mandiri Perdesaan pun, seluruh anggota masyarakat diajak terlibat dalam setiap tahapan kegiatan secara partisipatif, mulai dari proses perencanaan, pengambilan keputusan dalam penggunaan dan pengelolaan dana sesuai kebutuhan paling prioritas di desanya, sampai pada pelaksanaan kegiatan dan pelestariannya. Pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan berada di bawah binaan Direktorat Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Departemen Dalam Negeri, dengan pembiayaan yang berasal dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dana hibah dari sejumlah lembaga pemberi bantuan, dan pinjaman dari Bank Dunia Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP ) di Kabupaten Situbondo ada sejak 2001 berawal dari PPK dan berlanjut hingga tahun 2011. Dari 3 kecamatan di tahun 2001, kini lokasi PNPM-MP di Kabupaten Situbondo menjadi 13 kecamatan. Melalui PNPM-MP masyarakat dilibatkan secara aktif dalam setiap kegiatan pembangunan di desanya. Mulai dari tahap perencanaan, pengambilan keputusan, pelaksanaan sampai pada upaya pemeliharaannya. Jenis-jenis kegiatan yang dibiayai melalui Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) PNPM-MP berupa : kegiatan pembangunan atau perbaikan prasarana sarana dasar yang dapat memberikan manfaat jangka pendek maupun jangka panjang secara ekonomi bagi masyarakat miskin atau rumah tangga miskin, kegiatan peningkatan bidang pelayanan kesehatan dan pendidikan, termasuk kegiatan pelatihan pengembangan ketrampilan masyarakat (pendidikan nonformal), kegiatan peningkatan kapasitas/ketrampilan kelompok usaha ekonomi terutama bagi kelompok usaha yang berkaitan dengan produksi berbasis sumber daya lokal (tidak termasuk penambahan modal) dan penambahan permodalan simpan pinjam untuk Kelompok Perempuan (SPP) VISI & MISI PNPM MANDIRI - PERDESAAN 1. Visi PNPM-Mandiri Perdesaan : Tercapainya kesejahteraan dan kemandirian masyarakat miskin perdesaan. Kesejahteraan berarti terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat.Kemandirian berarti mampu mengorganisir diri untuk memobilisasi sumber daya yang ada di lingkungannya, mampu mengakses sumber daya di luar lingkungannya, serta mengelola sumber daya tersebut untuk mengatasi masalah kemiskinan. 2. Misi PNPM-MP adalah : 1. Peningkatan kapasitas masyarakat dan kelembagaannya; 2. Pelembagaan sistem pembangunan partisipatif; 3. Pengefektifan fungsi dan peran pemerintahan lokal; 4. Peningkatan kualitas dan kuantitas prasarana sarana sosial dasar dan ekonomi masyarakat; 5. Pengembangan jaringan kemitraan dalam pembangunan. TUJUAN PNPM MANDIRI - PERDESAAN Tujuan Umum PNPM-Mandiri Perdesaan Meningkatnya kesejahteraan dan kesempatan kerja masyarakat miskin di perdesaan dengan mendorong kemandirian dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan pembangunan. Tujuan khususnya meliputi : 1. Meningkatkan partisipasi seluruh masyarakat, khususnya masyarakat miskin dan atau kelompok perempuan, dalam pengambilan keputusan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan pelestarian pembangunan 2. Melembagakan pengelolaan pembangunan partisipatif dengan mendayagunakan sumber daya lokal 3. Mengembangkan kapasitas pemerintahan desa dalam memfasilitasi pengelolaan pembangunan partisipatif 4. Menyediakan prasarana sarana sosial dasar dan ekonomi yang diprioritaskan oleh masyarakat 5. Melembagakan pengelolaan dana bergulir 6. Mendorong terbentuk dan berkembangnya Badan KerjaSama Antar Desa (BKAD) 7. Mengembangkan kerja sama antar pemangku kepentingan dalam upaya penanggulangan kemiskinan perdesaan PRINSIP PNPM MANDIRI - PERDESAAN PNPM-MP merupakan program pembangunan partisipatif yang mengedepankan masyarakat sebagai pelaku utama pembangunan (bottom up). Prinsip atau Nilai Dasar diyakini mampu mendorong terwujudnya tujuan PNPM Mandiri Perdesaan. Prinsip – prinsip itu meliputi : 1. Bertumpu pada pembangunan manusia. Pengertian prinsip bertumpu pada pembangunan manusia adalah masyarakat hendaknya memilih kegiatan yang berdampak langsung terhadap upaya pembangunan manusia daripada pembangunan fisik semata 2. Otonomi. Pengertian prinsip otonomi adalah masyarakat memiliki hak dan kewenangan mengatur diri secara mandiri dan bertanggung jawab, tanpa intervensi negatif dari luar 3. Desentralisasi. Pengertian prinsip desentralisasi adalah memberikan ruang yang lebih luas kepada masyarakat untuk mengelola kegiatan pembangunan sektoral dan kewilayahan yang bersumber dari pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kapasitas masyarakat 4. Berorientasi pada masyarakat miskin. Pengertian prinsip berorientasi pada masyarakat miskin adalah segala keputusan yang diambil berpihak kepada masyarakat miskin 5. Partisipasi. Pengertian prinsip partisipasi adalah masyarakat berperan secara aktif dalam proses atau alur tahapan program dan pengawasannya, mulai dari tahap sosialisasi, perencanaan, pelaksanaan, dan pelestarian kegiatan dengan memberikan sumbangan tenaga, pikiran, atau dalam bentuk materill 6. Kesetaraan dan keadilan gender. Pengertian prinsip kesetaraan dan keadilan gender adalah masyarakat baik laki-laki dan perempuan mempunyai kesetaraan dalam perannya di setiap tahapan program dan dalam menikmati manfaat kegiatan pembangunan,kesetaraan juga dalam pengertian kesejajaran kedudukan pada saat situasi konflik 7. Demokratis. Pengertian prinsip demokratis adalah masyarakat mengambil keputusan pembangunan secara musyarawah dan mufakat 8. Transparansi dan Akuntabel. Pengertian prinsip transparansi dan akuntabel adalah masyarakat memiliki akses terhadap segala informasi dan proses pengambilan keputusan sehingga pengelolaan kegiatan dapat dilaksanakan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan baik secara moral, teknis, legal, maupun administratif 9. Prioritas. Pengertian prinsip prioritas adalah masyarakat memilih kegiatan yang diutamakan dengan mempertimbangkan kemendesakan dan kemanfaatan untuk pengentasan kemiskinan 10. Keberlanjutan. Pengertian prinsip keberlanjutan adalah bahwa dalam setiap pengambilan keputusan atau tindakan pembangunan, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pemeliharaan kegiatan harus telah mempertimbangkansistem pelestariannya
Share this article :
 

Post a Comment

 
Support : Creating Website | KOD Template
Copyright © 2011. PNPM Situbondo - All Rights Reserved
Modificated by KOD Tutor
Proudly powered by Blogger